Medan, 8 Juli 2025 – Universitas Quality dan Universitas Quality...
Read MoreDosen Fakultas Sosial dan Hukum Universitas Quality Berastagi (UQB) melalui kegiatan program Pengabdian Kepada Masyarakat. Kegiatan PkM tersebut terkait Peran Yayasan Dalam Meningkatkan Pendidikan Dan Penggunaan Dana Operasional di Yayasan HKBP Teladan yang berada di kota Medan. Kegiatan tersebut diketuai oleh Rayani Saragih, S.H., M.H dengan anggota Yunita Eriyanti Pakpahan, S.E., M.Si dengan melibatkan mahasiswa Anggi Edi Suranta Surbakti mahasiswa Prodi Hukum dan Sri Hayati Viona Alvianti dari mahasiswa Prodi Akuntansi.

Yayasan HKBP Teladan berlokasi di Jl. Sempurna No.30 Teladan Barat. Saat ini Yayasan mengelola Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar. Berdasarkan survey dilapangan, masih menunjukkan pengelolaan manajemen pendidikan dan keuangan cukup baik. Masih diperlukan pengembangan terhadap sarana dan prasarana. Saat ini sekolah swasta yang diselenggarakan oleh non pemerintah dan penyelenggaranya berupa yayasan ini sudah memiliki badan hukum penyelenggaraan pendidikannya dan sudah diatur oleh pemerintah dengan terbitnya UU Yayasan No. 28 tahun 2004 sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001. Dengan undang-undang ini, yayasan memiliki status badan hukum yang jelas yang dibuktikan dengan akta pendirian yayasan. Undang-Undnag Yayasan telah mengatur secara rinci dan detail tentang internal organisasi sebuah yayasan yang meliputi susunan struktur baku organ yayasan yaitu pembina, Pengurus dan Pengawas, pemberhentian, penggantian organ yayasan hingga forum rapat. Dalam pengembangan yayasan tentu diperlukan pembaharuan sistem manajemen dan tepat sasaran dalam penggunaan anggara, tutur Yunita Eriyanti Pakpahan.
Sistem penggunaan anggaran yang baik adalah dengan menggunakan sistem laporan keuangan yang berstandar sebagai mana pihak pemerintah telah membuat aturan melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan di tinjau dari aspek keuangan.
Rayani Saragih menjelaskan beberapa poin penting terkait peran yayasan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yayasan wajib menyusun laporan tahunan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku, yang memuat sekurang-kurangnya laporan keadaan dan kegiatan serta hasil yang telah dicapai, dan laporan keuangan terdiri dari (Pasal 49 UU No. 21 Tahun 2001). Dalam menyambut era keterbukaan seperti saat sekarang ini, sudah selayaknya pengurus yayasan melakukan berbagai pembenahan dalam aspek keuangan yaitu: Membenahi sistem administrasi keuangan dan sistem akuntansi agar seluruh transaksi yayasan dapat dipertanggungjawabkan dan laporan keuangan dapat diterbitkan tepat waktu. Meningkatkan sistem pengendalian intern atas penerimaan dan pengeluaran dana serta atas kekayaan yayasan. Semoga dengan adanya kegiatan PkM ini dapat memberikan pembaharuan ilmu dan dampak yang lebih baik bagi pengurus yayasan.
Berita lain
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Universitas Quality Berastagi: Tampilkan Budaya, Teguhkan Semangat Pendidikan
Berastagi, 2 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan...
Read MoreUniversitas Quality Berastagi Perkuat Kolaborasi dengan Pemkab Langkat, Fokus pada Pendidikan dan SDM Unggul
Universitas Quality Berastagi dan Pemkab Langkat Tandatangani MoU di Hari...
Read MoreUQB dan UQ Mengadakan Bimtek Penguatan Pemahaman dalam Penerimaan Mahasiswa RPL dengan LLDIKTI Wilayah I
Medan, 31 Januari 2025 – Universitas Quality Berastagi dan Universitas...
Read More