Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Peserta Didik oleh Program Studi Hukum Fakultas Sosial Hukum Universitas Quality Berastagi

             Dosen Program Studi Hukum melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di salah satu Sekolah Dasar Negeri Kota Binjai pada hari Senin 27 November 2021. PKM tersebut dihadiri oleh Kepala sekolah beserta guur-guru, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut ialah Maria Ferba Editya S, S.H.,M.H dan Rayani Saragih, S.H.,M.H dengan topik Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Pada Peserta Didik. PKM yang kami lakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas kepada peserta didik melalui guru.

             Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat (24), keselamatan lalu lintas adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tujuan utamanya upaya sebagai pengendalian lalu lintas melalui rekayasa dan upaya yang lain adalah keselamatan berlalu lintas. Penyebab kecelakaan lalu lintas merupakan akibat dari kurang memperhatikan keselamatan lalu lintas.

             Peserta didik sebagai generasi penerus bangsa tentu harus diberikan edukasi tentang berlalu lintas yang baik serta hak dan kewajibannya. Peserta didik harus memahami rambu-rambu berlalu lintas sejak dini agar disiplin dan cerdas berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan. 

Berita lain