Loading...
Program Studi

HUKUM

Capaian Pembelajaran Lulusan

Sikap
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
  • Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
  • Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
  • Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
  • Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
  • Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
Pengetahuan
  • Menguasai konsep teoritis bidang ilmu hukum secara umum.
  • Menguasai konsep teoritis bagian khusus dalam bidang ilmu hukum secara mendalam
  • Menguasai pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang hukum dalam penyelesaian masalah
  • Menguasai metodologi penelitian dalam mengalisis permasalahan bidang hukum
  • Menguasaimekanisme dan teknik penyelesaian masalah / sengketa secara prosedural
  • Menguasai mekanisme pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data
  • Menguasai tata cara atau petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi baik secara mandiri dan/atau kelompok
Ketrampilan Umum
  • Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasiilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniorayang sesuai dengan bidang keahliannya;
  • Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  • Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasiilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  • Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  • Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  • Mampumemelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawatbaik di dalam maupun di luar lembaganya;
  • Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
  • Mampu melakukan proses evaluasidiri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
  • Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;
Ketrampilan Khusus
  • Menguasai konsep praktis bidang hukum sesuai dengan keahlian hukum khusus yang menjadi pilihannya secara mendalam, serta mampu memormulasikan penyelesaian masalah prosedural dalam tiap-tiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat dengan berorientasi kepada kemaslahatan umat.
  • Mampu berusaha dan memimpin organisasi kewirausahaan bidang hukum (seperti: kepengacaraan atau advokad).
  • Mampu menyusun teknik pembuatan kontrak atau perjanjian (contract drafting).
  • Mampu merancang dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting).
  • Mampu membuat surat kuasa, surat gugatan, replik, duplik, memori banding, dan memori kasasi.
  • Memiliki kemampuan dan keterampilan dalam teknik persidangan, baik dalam bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara.
  • Memiliki kemampuan mengkomunikasikan gagasan, persoalan dan pemecahan masalah bidang hukum.